Polisi memastikan tidak ada unsur pemerkosaan selama Bripda Randy Bagus Sasongko berpacaran dengan Novia Widyasari Rahayu.
Karena itulah, kepolisian menjerat Bripda Randy dengan pasal aborsi, bukan pasal pemerkosaan.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurutnya, selama tiga tahun berpacaran korban sudah dua kali melakukan aborsi.
’’Logikanya, itu kan atas dasar suka sama suka. Berarti unsur pemerkosaan kan ndak terpenuhi,” ujarnya dikutip dari Radar Bromo, Senin (6/12).
Niryono Membantah Bripda Randy Tak bertanggung jawab