VONIS.ID - Ketua KPK Firli Bahuri bungkam dan sembunyi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Firli keluar dari Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB.
Firli keluar dari pintu Gedung Rupatama Mabes Polri.
Gedung Rupatama sendiri memiliki akses untuk menuju ke Gedung Bareskrim.
Firli Bahuri di Bareskrim Firli terpantau memakai batik coklat dengan masker, kemudian menaiki mobil Hyundai warna hitam berpelat B 1917 TJQ.
Di dalam mobil itu, Firli seolah sedang bersembunyi dari awak media.
Sambil bersandar, ia berupaya menyembunyikan badannya dari jendela kaca mobil.
Di situ, Firli turut menyembunyikan wajahnya dengan tangan dan tas berwarna hitam.
Sejumlah awak media pun tetap mengikuti mobil Firli.
Namun, mobil tersebut tetap berjalan menuju pintu keluar Mabes Polri.
Bahkan, kaki salah seorang jurnalis sekaligus fotografer yang sedang meliput sempat terlindas ketika ingin mengambil foto Firli dari dalam mobil.
Secara terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, enggan mengatakan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang sifatnya normatif. Hari ini juga Pak Firli menyerahkan LHKPN yang sempat diminta oleh penyidik polda dan kita sudah serahkan dokumen itu," ujar Pengcara Firli Bahuri, Ian Iskandar, dikutip dari Kompas.com.
Adapun pemeriksaan terhadap Firli adalah pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua.
Ketua KPK itu sebelumnya telah diperiksa perdana di Bareskrim oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Selasa (24/10/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Firli disodorkan 15 pertanyaan.
Menurut Ade, dalam kasus ini sudah ada 91 saksi dan delapan ahli yang dimintai keterangan.
Ia menyebutkan, pihaknya belum melakukan gelar perkara usai memerika Firli sebanyak dua kali.
Selain itu, Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri dalam perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade Safri Simanjuntak menyebut, dokumen itu disita pada periode 2019, 2020 2021 hingga 2022.
"Penyitaan beberapa surat maupun dokumen itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelas Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com. (redaksi)