VONIS.ID, SAMARINDA – Aksi bejat seorang pemuda bernama IR harus berujung dibalik kurungan besi.
Sebabnya, pemuda 21 tahun itu diketahui hendak memperkosa dan melakukan tindak kekerasan kepada teman perempuannya bernama MH (24) saat berada di sebuah Indekos kawasan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, pada awal Agustus 2024 kemarin.
Meski sempat kabur ke luar Kalimantan, namun pelarian IR berhasil dihentikan saat petugas dari Polsek Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankannya Kamis (15/8/2024) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo kalau kronologis kejadian bermula saat IR menjemput korban dikediamannya di kawasan Sambutan.
“Pelaku mendatangi rumah MH dengan maksud mengajak korban untuk makan malam. Pelaku saat tiba di rumah korban, meminta izin kepada kakak korban dan diizinkan,” jelasnya, Senin (26/8/2024).
Setelah mendapat izin, pelaku membawa korban ke sebuah indekost di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang.
Di tempat tersebut, pelaku dengan cepat menunjukan niat bejatnya. Yakni dengan memaksa korban untuk melayani nafsunya.
Namun korban kala itu coba melakukan perlawanan. Hingga akhirnya pelaku yang naik pitam nekat melakukan aksi penganiayaan dengan cara memukul kepala dan mata di bagian kiri korban.