Sabtu, 23 November 2024

Gakkum KLHK Kalimantan Limpahkan Berkas Pemodal Kayu Ilegal, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 17:35

Tersangka SWT saat dilimpahkan petugas Gakkum KLHK Kalimantan ke kejaksaan untuk segera diadili atas kejahatan pemalsuan dokumen SKSHHK-KO. (IST)

Lanjut dalam keterangannya, David menyebut kalau tersangka SWT diketahui berperan sebagai pemodal pembuat dokumen SKSHHK-KO Palsu. Dalam kasusnya, SWT yang ditetapkan sebagai tersangka juga dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf a Undang- undang RI No. 18 Tahun 2013.

“Tersangka SWT terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegasnya. 
Pengungkapan kasus disebutkannya bermula pada Selasa 23 Mei 2023 lalu di Desa Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu, Kabuapten Kukar. Pada lokasi itu, petugas menemukan aktifitas pengangkutan kayu olahan menggunakan satu unit truk bernopol M 8768 UH.

Melihat hal tersebut, tim dilapangan langsung bergerak melakukan pemeriksaan. Petugas Balai Gakkum KLHK langsung melakukan pengecekan keabsahan dokumen SKSHHK-KO dengan nomor KO.A.0834722 yang hasilnya isi dokumen tersebut tidak sesuai alias palsu.

Berdasarkan keterangan pelaku memiliki peran sebagai pembuat dokumen SKSHHK-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan alias palsu dan selanjutnya pelaku SWT diamankan di Balai Gakkum Kalimantan.

“Selesainya penanganan kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal