Minggu, 24 November 2024

Hukum

Gegara Cemburu, Pria di Tarakan Nekat Tikam Teman Gegara Jalan Sama Mantan Istri

Jumat, 19 April 2024 19:14

Polsek Tarakan Barat saat merilis kasus penganiayaan yang dilakukan GM kepada temannya sendiri. (IST)

VONIS.ID, TARAKAN - Gegara cemburu, pria di Tarakan, Kalimantan Utara, bernama GM (43) nekat menikam temannya, FS (36) yang kedepatan sedang asyik berjalan dengan mantan istri pelaku.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 20.00 Wita di Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan

Kejadian bermula saat GM mendatangi rumah mantan istrinya dengan tujuan ingin melihat sang anak. Sebelum tiba, GM lebih dulu melihat sang istri berjalan keluar dan bergegas membuntutinya.

"Saat mantan istrinya ini menunggu korban jemput di depan warung, pelaku kemudian kembali ke rumah mantan istrinya dan mengambil sebilah pisau dapur," ucap Kapolsek Tarakan Barat Iptu Raden M Harry Ramadhan, Jumat (19/4/2024).

Setelah dijemput korban, mantan istrinya lantas bergegas pergi. Keduanya disebut menuju ke arah Gunung Belah. Sedangkan pelaku yang terbakar cemburu langsung mengikuti dengan berbekal sajam di tangannya.

"Saat di sebuah tanjakan, pelaku tiba-tiba memberhentikan kendaraan korban dan langsung menikam korban sebanyak 4 kali," bebernya..

Atas kejadian itu FS mengalami luka sabetan di bahu atas dan pinggang sebelah kanan. Sementara akibat kejadian itu GM yang terlihat warga sekitar langsung diamankan dan sempat menjadi sasaran amuk massa.

"Pelaku sempat dikeroyok oleh warga yang lewat namun dia berhasil melarikan diri ke rumah," terangnya.

Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian. Tak butuh lama usai kasus penganiayaan itu GM berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Sebengkok Pelayaran pada pukul 22.00 Wita. 

"Tidak sampai dua jam setelah kejadian pelaku kita amankan di rumahnya," kata Raden.

Atas peristiwa tersebut FS saat ini masih menjalani perawatan usai dilakukan tindakan operasi oleh pihak dokter. Sementara pelaku telah ditahan di Polsek Tarakan Barat guna proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) atas pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat," pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal