VONIS.ID - Gara-gara warisan, seorang anak di Situbondo menggugat ayah kandungnya sendiri.
Penggugat atas nama Nofiandari Safira (26), anak semata dari wayang Bambang Purwadi (53) warga Desa Paowan, Panarukan, Situbondo.
Harta warisan yang digugat Nofiandari sebenarnya merupakan harta gono gini pernikahan antara Bambang Purwadi dan Aida Nurmala (ibu Noviandari).
Aida sendiri meninggal Juli 2021.
Saat ini Bambang telah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.
Ada empat yang digugat anak kandung tersebut.
Dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya serta uang yang ada di tabungan sang ayah.
Objek gugatan tersebut adalah dua bidang tanah dan bangunan di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 seluas 168 meter persegi yang saat ini telah disatukan.
Rumah tersebut atas nama Aida Nurmala (ibu Noviandari).