VONIS.ID - Gegara kesal dan akibat di bawah pengaruh minuman keras (Miras), seorang pemuda bernama RS (20) di Samarinda, Kalimantan Timur nekat melakukan penganiayaan ke seorang anak di bawah umur pada Minggu (26/1/2025).
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Jelawat Gang 4 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir, tepat sekira pukul pukul 01.00 Wita.
"Saat itu korban bersama dengan temannya sedang memperbaiki sepeda motornya, di pinggir jalan dalam gang," jelas Kadiyo.
Tak lama berselang, pelaku yang dalam pengaruh miras melintas di tempat kejadian perkara, tiba-tiba langsung memukul korban dengan tangan kosong serta menggunakan kunci inggris dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban di TKP.
“Setelah kejadian itu, orang tua korban melapor dan anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” lanjutnya.
Setelah menerima aduan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku dikediamannya pada Senin (27/1/2024) sekitar pukul 16.20 Wita.
“Sehari setelah kejadian pelaku berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa helm serta kunci inggris,” tuturnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan bahwa pelaku melakukan itu lantaran emosi, dan permintaanya tak dihiraukan korban yang saat itu dalam kondisi mabuk.
“Pengakuannya pelaku emosi dengan korban dan temannya, karena saat pelaku jalan kaki, melihat keduanya memperbaiki sepeda motor. Kemudian menyuruh korban untuk tidak memperbaiki kendaraannya di tengah jalan, tetapi tidak dihiraukan makanya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban serta temannya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dipastikan mendekam dan dijerat pasal 80 ayat (2) subs pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (tim redaksi)