A yang tengah melintas di depan toko pun kemudian berhenti dan langsung menarik baju korban. Tak berhenti sampai disitu, A juga menyayat kaki dan tangan remaja itu menggunakan badik.
Aksi kekerasan yang dilakukan A ini kemudian terekam kamera CCTV toko dan viral di dunia maya.
“Pengakuannya, pelaku ini dalam kondisi mabuk kemudian terpancing teriakan maling,” tambahnya.
Setelah kasus ramai dan ditangani polisi, A yang diamankan lantas mengakui semua perbuatannya.
“Kita tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat,” pungkasnya. .
(tim redaksi)