Pelatihan ini juga dimaksudkan sebagai tindak lanjut terbitnya PP No 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasalnya, terjadi perubahan di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel.
"Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan sebagai tugas bendahara keuangan daerah, adalah mengelola keuangan daerah dengan baik dimulai dari mengkaji, memahami mata anggaran dan mengelola," tegasnya.
Kegiatan pelatihan dilaksanakan 5 hari, pada 13 hingga 18 Juni 2022. (*)