Jumat, 22 November 2024

Gelar Rakor Bersama KPU Kabupaten/kota, KPU Kaltim Berikan Arahan Terkait Layanan DPTb

Jumat, 4 Oktober 2024 19:0

POTRET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim gelar Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota Terkait DPTb. / foto: Istimewa

VONIS.ID - Terdapat 10 kriteria untuk layanan pindah memilih berdasarkan PKPU No.7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No.799 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (KaltimFahmi Idris dalam  memberikan arahan terkait layanan pindah memilih dan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pilkada 2024 kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota.

Fahmi menjelaskan, beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk pindah memilih antara lain: 

Bagi pemilih yang menjalankan tugas di luar wilayah asal pada hari pemungutan suara, yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, yang mendampingi keluarga di fasilitas tersebut, penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi, serta mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan atau terpidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sedang menjalani tugas belajar, berpindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisili.

Kriteria tambahan lain akan diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fahmi menekankan agar setiap KPU Kabupaten/Kota memahami dan menerapkan kriteria tersebut untuk memastikan layanan pindah memilih berjalan sesuai aturan.

Dia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran, termasuk Divisi Data, Kasubbag, dan Operator Sidalih, hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Berkat sinergi mereka, per 22 September 2024, KPU Kaltim telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.821.202 pemilih yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Desa/Kelurahan, dan 6.274 TPS.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung dari 30 September hingga 10 Oktober 2024, KPU Kaltim berharap peningkatan kualitas layanan DPTb agar seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak suaranya.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah anggota KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Qayyim Rasyid; Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih; serta Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Iffa Rosita. 

(Adv) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal