Saat dituduh telah menyerempet salah satu anak di dalam gang, MFA berkilah kalau bukan dia yang melakukan hal tersebut.
"Sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban" bebernya.
Korban yang menjadi bulan-bulanan pelaku lantas bergegas pulang dan memberitahu orang tuanya.
Tak terima dengan perlakuan MF kepada anak mereka, orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Kota.
"Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 76C jo pasal 80 uu no.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak " Tutup Kapolsek Samarinda Kota. (tim redaksi)