VONIS.ID - Gubernur Kaltim Isran Noor melantik Satgas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, di Ballroom Hotel Harris Jalan Untung Suropati, Kota Samarinda, Senin (18/7/2022).
Pelantikan ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 463/K.159/2022, tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kaltim.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Isran Noor turut mengucapkan selamat Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 yang diperingati setiap tanggal 29 Juni, sejak tahun 1993.
Orang nomor satu di Benua Etam ini pun percaya bahwa Satgas TPPS mampu melaksanakan tugas serta kewajibannya dengan baik dan penuh tanggungjawab. Harapannya, mencapai target yang diinginkan.
"Saya selaku Gubernur, dengan ini mengukuhkan Satgas TPPS Tingkat Provinsi Kaltim. Saya yakin tim ini bisa melaksanakan tugas serta kewajibannya dengan penuh rasa tanggungjawab yang diberikan," ungkapnya.
"Semoga Allah memberikan kemudahan dan tim yang baru saja dikukuhkan ini dapat bekerja dengan ikhlas, lancar dan bermanfaat bagi bangsa. Kita bisa menurunkan tingkat stunting di bawah 20 persen tahun 2024," sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim Sunarto menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Benua Etam secara efektif.
"Kami, Satgas TPPS Tingkat Provinsi Kaltim akan melaksanakan tugas, berkoordinasi, bersinergi serta mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif," paparnya.
Selain itu lanjut Sunarto, Satgas TPPS akan melaksanakan tugas secara konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di Provinsi Kaltim dengan penuh tanggung jawab.
"Semoga Tuhan senantiasa memberikan tuntunan dan petunjuk bagi kita semua agar dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Advokasi, Penggerak dan Informasi BKKBN RI Sukaryo Teguh Santoso berharap dengan adanya Satgas TPPS yang langsung dipegang kepala daerah ini bisa segera mengambil kebijakannya.
"Tugas utama TPPS bertanggungjawab secara operasional mengatur bagaimana ritme pelaksanaan kebijakan percepatan dari ospek koordinasi, pemetaan wilayah termasuk pengambilan sebuah kebijakan," paparnya.
Ia berharap kepada Satgas TPPS Provinsi yang dipimpin Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan pihak terlibat lainnya baik ditingkat kabupaten/kota maupun kelurahan/desa, bisa memperhatikan skala prioritas.
"Karena waktunya ini sisa 18 bulan saja, tradisi penurunan per tahun itu 0,3 hingga 0,5 persen. Sementara ke depannya selama hampir 2 tahun, harus mampu menurunkan 5,3 hingga 5,4 persen. Artinya, kita perlu menajamkan skala prioritas siapa yang akan ditembak agar stunting ini tidak muncul lagi," paparnya.
(mu/adv/diskominfokaltim)