Jumat, 22 November 2024

Gugatan Nursobah untuk PKS di PN Samarinda Digelar Offline, Target Selesai 2 Bulan Pasca Perkara Disidangkan

Rabu, 12 Oktober 2022 19:13

GEDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)/ Foto: VONIS.ID

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.

Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024

Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.

10 orang tergugat yakni :

1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS

2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS

3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal