Jumat, 22 November 2024

Guru Pengajian Siti Elina Wanita Terobos Istana Negara Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Oktober 2022 0:13

DIAMANKAN - Sosok wanita yang diamankan usai diketahui membawa pistol dan mencoba masuk ke Istana Negara/ Foto: IST

VONIS.ID - Guru pengajian Siti Elina jadi tersangka.

JM guru pengajian Siti Elina, wanita terobos Istana Negara kini jadi tersangka

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri menetapkan JM sebagai tersangka terkait dugaan terorisme.

Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya lantaran JM diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).

"Iya JM juga sudah tersangka. Dia kan statusnya gurunya SE," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (28/10/2022). 

Aswin memaparkan ketiga tersangka terorisme dalam kasus ini yakni Siti Elina dan sang suami Bahrul Ulum, serta guru pengajian JM dijerat dengan Pasal 7 Nomor 1 tahun 2002 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sangkaannya pasal 7 itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," jelasnya.

Lebih jauh, Aswin menjelaskan saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mendalami motif dan jaringan para pelaku terorisme.

Polisi menangkap Siti Elina saat mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Siti yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara itu berkaitan dengan kelompok radikal. Tersangka terhubung dengan beberapa akun medsos yang terindikasi eks HTI dan NII.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah senjata sejenis FN, dua buah airsoft gun, serta satu buah senjata tajam berbentuk pistol.

Selain itu turut disita tiga buah buku. Masing-masing berjudul 'Jalan Menuju Hidayah', 'Luruskan Aqidah Anda', serta 'Pribadi dan Akhlak Rosul'.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal