VONIS.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur itu dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29) tewas.
Hakim menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Kini Ronald telah dikeluarkan dari Rutan I Surabaya Rabu (24/7) malam setelah persyaratan administratif pembebasan Ronald telah terpenuhi.
"GRT (Ronald) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,"ujar Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran dibebaskannya tahanan yang ditentukan telah memiliki hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 24 Juli 2024.
Hendrajati menegaskan, pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.