Minggu, 24 November 2024

Hakim PN Surabaya Selamatkan Anak Anggota DPR RI dari Tuntutan Kasus Pembunuhan

Minggu, 28 Juli 2024 16:53

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur divonis bebas oleh Hakim/Foto: IG

VONIS.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur itu dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29) tewas.

Hakim menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Kini Ronald telah dikeluarkan dari Rutan I Surabaya Rabu (24/7) malam setelah persyaratan administratif pembebasan Ronald telah terpenuhi.

"GRT (Ronald) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,"ujar Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, Sabtu (27/7/2024).

Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran dibebaskannya tahanan yang ditentukan telah memiliki hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 24 Juli 2024.

Hendrajati menegaskan, pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.

"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," ucapnya.

Diketahui, Ronald mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.

Dia kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.

Dia berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar enam bulan.

Sebelum putusan Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara.

Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dini Sera Afriyanti (29) tewas usai berpesta bersama Ronald di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal