Sabtu, 5 Oktober 2024

Advertorial Pemkab Kukar

Hari Buruh, Bupati Kukar Edi Damansyah Ingatkan Saling Menghormati Hak Masing-masing

Rabu, 1 Mei 2024 18:24

Bupati Kukar, Edi Damansyah menyalami perwakilan buruh dan pekerja pada pelaksanaan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, Rabu (1/5/24) di Halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

VONIS.ID - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengingatkan kepada para pengusaha maupun pekerja untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Menurut Edi Damansyah, komunikasi dan kolaborasi harus selalu terjalin antara pengusaha dan pekerja guna menciptakan iklim kerja yang positif.

Hal ini diungkapkan Edi Damansyah saat menjadi pembina Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, Rabu (1/5/24) di Halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

"Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan," ungkap Edi Damansyah.

Bupati mengingatkan, pengusaha dan pekarja hendaknya mengedepankan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit untuk menyelesaikan masalah..

"Saya yakin bila hubungan industrial antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Bupati Kukar.

Edi mengajak kepada para Pengusaha dan Pekerja untuk saling bergandeng tangan membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dan harmonis sehingga ke depan tidak ada lagi perselisihan, perseteruan dan perkelahian antara Pengusaha dengan buruh.

Pasalnya, jika ada ketidakharmonisan antara pengusaha dan buruh, itu dapat menganggu stabilitas keamanan dan ekonomi Bangsa dan Negara Indonesia. 
"Saya berharap dunia usaha semakin maju dan berkembang dengan pesat, para Buruh hidup aman, tentram dan sejahtera. Selamat Hari Buruh Internasional (May Day), Aman dan Sejahtera selalu para Buruh Indonesia," ujar Edi Damansyah.

Kegiatan ini juga diawali dengan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan buruh dan juga penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada ahli waris dari Budi Harianto sebesar Rp 42 juta.

Edi Damansyah mengaku sedih ketika buruh seringkali dikonotasikan dengan seseorang yang melakukan pekerjaan kasar dengan bayaran rendah.

Padahal berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.

"Upah di sini tidak dibatasi dengan upah yang tinggi atau rendah. Maka dari itu, buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja, anak buah atau karyawan pada dasarnya merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja atau pengusaha atau majikan," ungkap Edi Damansyah.

Bupati menegaskan bahwa Buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga pelaku utama pembangunan.

Dengan jumlahnya yang sangat besar, maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

"Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan," kata Edi Damansyah.

Buruh merupakan penggerak roda operasional suatu badan / organisasi.

Di Indonesia, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU no.2 Tahun 2022.
Undang-undang ini mengatur tentang hak para Buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Saat ini para Buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Hadir mendampingi Bupati Kukar, Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta, Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain dan Perwakilan DPC Serikat Buruh dan Pekerja Buruh di wilayah Kukar.

(REDAKSI).

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal