VONIS.ID - Polemik pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo, turut menarik perhatian aktivis HAM dan Advokat, Haris Azhar.
Haris Azhar berpendapat laporan oleh Relawan Jokowi semestinya tidak bisa diproses karena pasal tersebut telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi.
Alhasil, pasal penghinaan kepada presiden tidak digunakan dalam kasus Rocky Gerung.
“Sudah di koreksi MK jabatan presiden itu tidak bisa dilindungi dalam pasal penghinaan karena itu untuk person,” ucap Haris Azhar, dikutip dari Tempo.co.
Haris menjelaskan dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi harus sebagai person atau orang yang melaporkan.
Haris juga menerangkan Relawan Jokowi itu tidak bisa disebut sebagai representasi Jokowi.
Namun mereka hanya sebagai representasi dukungan politik kepada Presiden Jokowi.
Apa yang dikatakan Haris Azhar, sejalan dengan apa yang dilakukan kepolisian.
Bareskrim Polri telah menolak laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Presiden pada 1 Agustus 2023.
Bareskrim menyatakan bahwa menolak laporan tersebut dikarenakan tidak mungkin memangil presiden untuk melakukan klarifikasi
Relawan beranggapan bahwa Rocky Gerung telah menyampaikan umpatan kepada Presiden Jokowi.
Di sisi lain, sentilan Rocky Gerung dengan menggunakan kata 'bajingan' direspons datar oleh Presiden Joko Widodo.
Bagi Jokowi, urusan pekerjaan lebih penting daripada hal-hal semacam itu.
Jokowi menganggap urusan terkait ucapan Rocky Gerung itu hanyalah masalah kecil.
"Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja," tutur Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Jokowi tidak mau menempuh jalur hukum atas ucapan Rocky Gerung.
Mahfud lalu membandingkan sikap Jokowi dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Iya (termasuk delik aduan), oleh sebab itu saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu, dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma'arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," ungkap Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, pihak Istana belum ada rencana menempuh jalur hukum terhadap Ricky Gerung.
(redaksi)