VONIS.ID, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan eksekusi putusan hukum dengan mengamankan uang Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi septic tank.
Putusan hukum itu dilakukan Korps Adhyaksa pada Kamis (20/7/2023) kemarin. Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor: 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN Smr.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto menerangkan kalau uang sejumlah Rp 2,5 miliar yang diamankan untuk negara itu berasal dari beberapa sumber.
“Untuk uang sitaan dari terpidana Kuswandi, Yuliati dan Mimi Astriani itu sebesar Rp 2.050.000.000 dan uang pengganti dalam perkara dari Terpidana Kuswandi sebesar Rp 156.483.333,” kata Teguh, Sabtu (22/7/2023).
Dari hasil sitaan uang ketiga terpidana ditambah uang pengganti, maka semua bertotal Rp 2.206.483.333.
Sedangkan Rp 300 juta sisanya, diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari masing-masing terpidana senilai Rp 100 juta per orang.
“Sedangkan untuk uang denda sebesar Rp 300 juta yang hanya dibayarkan 3 terpidana tersebut, merupakan kewajiban sebagai pidana tambahan selain pidana penjara, jadi karena sudah membayar uang denda mereka tidak menjalani lagi vonis subsider tambahan kurungan,” tambahnya.