"Mereka akan diperhadapkan pada diputus hubungan kontrak atau mengikuti apa yang dimaui oleh manajemen. Kalau disuruh tidur sebagai syarat untuk diperpanjang, ya mungkin saja," ujar Timboel.
"Kalau ada yang disuruh tidur ya mungkin saja karena mereka berpikir daripada saya nganggur, lebih baik apa yang diinginkan manajemen, apa yang diinginkan majikan saya jalani," tambahnya.
Selama ini, pelanggaran terhadap hak buruh kontrak disebut sudah banyak seperti upah di bawah minimum, hingga tidak dibayarnya kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Timboel minta agar informasi terkait syarat staycation untuk perpanjangan kontrak betul-betul diusut karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Pernyataan ini harus direspons oleh pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan agar persoalan seperti ini tidak akan terjadi lagi khususnya kepada pelaksanaan hubungan kerja di tempat kerja agar hak-hak normatif pekerja kontrak itu dihormati dan dilaksanakan sesuai regulasi oleh manajemen," tegasnya.
(redaksi)