Berdasarkan hasil pemeriksaan total 24 saksi, Kuntadi mengatakan aksi rekayasa dilakukan tersangka bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.
Ia menyebut rekayasa dilakukan Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.
Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.
Untuk mengaburkan rekayasa itu, Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
Selanjutnya, Kuntadi menyebut para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara tersangka Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Ia menambahkan, lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada tersangka Budi.