VONIS.ID - Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS), yang sempat menggugat PT Antam ke pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan praperadilan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Budi, Hotman Paris Hutapea lewat akun instagram pribadi, Sabtu (10/2).
Hotman mengatakan alasan mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti.
"Sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," ucap Hotman Paris.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara, pada Kamis (18/1).
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan total 24 saksi, Kuntadi mengatakan aksi rekayasa dilakukan tersangka bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.
Ia menyebut rekayasa dilakukan Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.
Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.
Untuk mengaburkan rekayasa itu, Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
Selanjutnya, Kuntadi menyebut para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara tersangka Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Ia menambahkan, lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada tersangka Budi.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," ungkap Kuntadi.
Atas perbuatan rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.
Dalam kasus ini, Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya Budi tercatat pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat Antam pada tahun 2022.
MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat. (tim redaksi)