Sabtu, 2 November 2024

Ikut Kampanye Rudy-Seno, Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Dilaporkan Tim Kuasa Hukum 01 ke Bawaslu Kaltim

Senin, 28 Oktober 2024 20:13

FOTO : Roy Hendrayanto Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 Isran-Hadi saat melaporkan dugaan pelanggaran Plt Wali Kota Samarind Rusmadi Wongso. (IST)

VONIS.ID -  Kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso dalam agenda kampanye Paslon 02 Pilgub Kaltim, Rudy-Seno pada Minggu (27/10/2024) kemarin, berujung dengan laporan di kantor Bawaslu Kaltim oleh Tim Kuasa Hukum 01 Isran-Hadi pada Senin (28/10/2024).

Diterangkan Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 Isran-Hadi, kalau tindakan Rusmadi Wongso sangat menyalahi aturan. Karena mengingat jabatannya sebagai Plt Wali Kota Samarinda.

“Kami ingin memberitahukan dan sekaligus melaporkan kegiatan Plt Wali Kota Samarinda, Pak Rusmadi Wongso karena mengikuti kampanye di dua tempat. Mudah-mudahan saya tidak salah, yaitu di eks Bandara, karena ada bukti foto yang jelas,” ujar Roy Hendrayanto, perwakilan Tim Hukum Paslon 01 Isran-Hadi. 

Dirincikan Roy, kalau pelanggaran yang dilakukan Rusmadi Wongso karena tidak adanya cuti yang bersangkutan saat mengikuti kegiatan kampanye Rudy-Seno.

"Karena ketentuannya Plt sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Walikota dan Wakil Walikota adalah produk politik, sedangkan Pj diatur dalam Permendagri 74 Tahun 2016 dan dipilih oleh pejabat tinggi Madya setingkat di lingkup pemerintah pusat atau Pemda provinsi," bebernya.

Selain itu, Roy juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kaltim hari ini karena adanya pelanggaran yang jelas terjadi. 

Sehingga dengan adanya laporan dari Tim Kuasa Hukum Paslo 01 Isran-Hadi ini, bisa membuat Bawaslu Kaltim bergerak dan bertindak lebih tegas menegakan aturan.

"Kami berharap Bawaslu dapat bergerak sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan kampanye di hari libur, undang-undang tidak menyebutkan bahwa Plt boleh kampanye di hari libur tanpa mengajukan cuti. Kami sudah membaca beberapa referensi, termasuk Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan PKPU, yang tidak pernah menyebutkan bahwa Plt bebas dari kewajiban mengajukan cuti," terangnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Danny Bunga menyatakan bahwa laporan resmi tersebut telah diterima pihaknya dan sedang dikaji dan telaah lebih lanjut.

"Kami sudah menerima laporan tersebut, namun kami akan memeriksa terlebih dahulu berkas-berkasnya. Apakah ada perbaikan atau kita lanjut dengan proses pleno untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran itu ada atau tidak," jawabnya.

Danny Bunga juga menambahkan bahwa terkait dengan bentuk jabatan Plt sendiri, di dalam undang-undang normatif tidak disebutkan secara spesifik, tetapi apakah itu masuk dalam kategori Pj seperti yang disebutkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri, mereka akan mengkajinya terlebih dahulu di rapat pleno pimpinan. 

"Salah satu poin yang mungkin akan kita gali adalah poin cuti," pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal