Jumat, 1 November 2024

Ronald Tannur Divonis Lima Tahun Penjara, Kajati Jatim Mengaku Kecewa

Selasa, 29 Oktober 2024 15:42

Gregorius Ronald Tannur (32) /Foto: IG

VONIS.ID - Vonis kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (32) membuat publik kecewa, tak terkecuali Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati.

Ia mengakui pihaknya kecewa dengan putusan kasasi yang menghukum terpidana Gregorius Ronald Tannur (32), yang hanya lima tahun penjara.

Padahal majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua penuntut umum yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Artinya terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari hukuman kami kecewa. Tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah," ujar Mia, Minggu (28/10).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ronald dengan tiga alternatif dakwaan.

Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal