Jumat, 22 November 2024

Setelah KPK, Kini Kejati Kaltim Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Dinas ESDM, DPMPTSP dan DLH

Jumat, 18 Oktober 2024 15:57

FOTO - Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeldahan disejumlah Kantor Dinas dilingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (IST)

VONIS.ID - Setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur yang mendalami kasus dugaan korupsi pertambangan di Benua Etam.

Pada langkah penyidikan dan penyelidikannya, Korps Adhyaksa  melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota pada wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan sejak Rabu tanggal 16 – 17 Oktober 2024.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kalau penggeledahan yang dilakukan merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di Provinsi Kaltim dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB.

“Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi dan dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi penyidik telah memperolah adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya, Jumat (18/10/2024).

Diketahui langkah penggeledahan dilakukan penyidik Kejati di Kantor Dinas ESDM Kaltim, DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.

Dari kegiatan itu, diketahui tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen. Selain berkas dokumen, petugas juga turut mengamankan beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tutupnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal