VONIS.ID - Kasus illegal logging yang berhasil diungkap Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di hulu Sungai Mahakam, Kamis (20/1/2022) kemarin rupanya tak hanya menemukan satu titik pembalakan liar, namun dipastikan ada dua.
Kendati petugas berwajib berhasil menyita sekitar 1000 kayu ilegal pada titik kedua masih di perairan Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akan tetapi polisi tidak menemukan para pelaku dan masih melakukan perburuan.
"Titik kedua itu merupakan hasil pengembangan dari TKP pertama. Tapi kami tidak menemukan pelaku karena sudah melarikan diri karena diduga informasi penangkapan sudah bocor," jelas Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih pada Jumat (28/1/2022).
Meski menduga adanya kebocoran informasi penangkapan yang membuat para pelaku illegal logging melarikan diri, akan tetapi Brigjen Pol M Yassin Kosasih menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran.
"Tapi tim akan berusaha terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang melarikan diri," tegas jendral bintang satu Korps Bhayangkara itu.
Selain menegaskan pengejaran para pelaku, Brigjen Pol M Yassin Kosasih juga menjelaskan dari ribuan kayu ilegal yang diamankan jajarannya terdiri dari banyak jenis pohon dengan ukuran 50 sentimeter.
"Bahkan ada jenis kayu meranti. Kalau ditotal semuanya barang bukti yang diamakan ini ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar," ungkapnya.
Dengan demikian, bisa dipastikan Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.