VONIS.ID - Pasca tewasnya anak berusia 11 tahun di Danau Danurdana, anggota DPRD Kaltim meminta lubang bekas tambang batu bara yang dijadikan lokasi wisata itu ditutup sementara.
Sebagaimana diketahui, Danau Danurdana yang terletak di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, dulunya merupakan lubang galian tambang batu bara.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, lubang bekas tambang batu bara itu dimanfaatkan menjadi lokasi wisata.
Syafruddin menyoroti perizinan tempat wisata yang masih belum dapat dipastikan.
Memanfaatkan lubang bekas tambang untuk dijadikan lokasi wisata masyarakat perlu memenuhi beberapa dokumen, seperti salah satunya izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Untuk mengelola area bekas pertambangan harus mendapat izin dari kementerian," tegas Udin, Senin (26/6/2023).
Penutupan sementara menjadi salah satu solusi hingga hasil evaluasi secara menyeluruh diketahui.
Di samping itu, ia juga mengomentari adanya lubang pasca tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan terdahulu tanpa menjalankan tanggung jawabnya berupa kegiatan reklamasi.
"Ini artinya perusahaan tidak konsisten dalam menjalankan tanggung jawabnya, reklamasi itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi," pungkasnya.
(Advetorial)