Senin, 25 November 2024

Nasional

Imbas Kasus Suap Sekretaris MA, Windy Idol Dicegah KPK Keluar Negeri

Selasa, 30 Mei 2023 14:46

Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, tersangkut kasus suap sekretaris Mahkamah Agung. (ist)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghentikan penyelidikan atas kasus suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

KPK melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa.

Salah satu yang dipanggil KPK sebagai saksi, yakni Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu diperiksa KPK terkait dugaan adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya.

Selain Windy Idol, terdapat tujuh saksi lainnya yang turut dipanggil, tiga di antaranya merupakan pegawai Mahkamah Agung, sekaligus staf Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Akibat kasus suap sekretaris Mahkamah Agung, Windy Idol menjadi salah satu pihak yang telah dicegah KPK ke luar negeri.

Windy dicegah keluar negeri sejak 12 Januari 2023.

Pencegahan bakal berlangsung enam bulan ke depan hingga 12 Juli 2023.

Hasbi sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diterimanya.

Dia menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Hasbi Hasan itu baru didaftarkan pada Jumat (26/5). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL.

Latar Belakang Kasus Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia diduga terlibat dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam kasus tersebut, Hasbi ditetapkan bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto.

KPK telah memanggil Hasbi untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023

Namun, Hasbi tidak hadir dalam pemeriksaan itu.

Kendati Hasbi tidak hadir, KPK percaya diri bahwa Hasbi tidak akan kabur.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Hasbi telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa dirinya berhalangan hadir ke KPK.

Hasbi meminta dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan tersebut pekan depan.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal