VONIS.ID - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup, Senin (29/5/2023).
Putusan hakim Pengadilan Militer Medan lebih rendah dari tuntutan oditur yang mengingikan keduanya dihukum mati.
Majelis Hakim memutuskan tak sependapat dengan oditur militer, sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, namun dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Asril Siagian.
Selain pidana seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.
Mendengar putusan itu, kedua oknum TNI tersebut langsung sujud syukur karena terhindar dari hukuman mati.
(redaksi)