Jumat, 20 September 2024

Insentif Guru, Kadisdik Samarinda: Political Will Pak Wali Arahkan Guru Konsultasi ke Jakarta

Kamis, 6 Oktober 2022 0:55

MENJELASKAN - Kadisdik Samarinda Asli Nuryadin/ Foto: IST

VONIS.ID - Adanya aturan dalam Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022, menimbulkan perdebatan.

Dalam aturan itu, menjelaskan guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan (insentif).

Ada beberapa pendapat yang muncul, dengan beberapa memahami persoalan yang ada, dan ada pula yang meminta polical will Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk bisa membela guru ASN saat ini. 

Diketahui, asal muasal tak diberikannya insentif untuk guru ASN itu, bukannya tanpa dasar. 

Ada aturan dalam Permendikbudsriset Nomor 4 Tahun 2022. 

Di aturan itu pada Bab IV Tambahan Penghasilan Pasal 10, disebutkan bahwa guru ASN di daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

Kemudian, diatur pula bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. 

Adanya aturan itu yang kemudian menimbulkan tafsir bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (guru ASN PNS) tak dapat lagi tambahan penghasilan

Tak cuma, satu, aturan berkaitan itu ternyata ada beberapa. Termasuk diantaranya adalah Persekjen Kemendikbudriset Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam poin persyaratan, ditulis bahwa penerima tambahan penghasilan haruslah tidak berstatus sebagai ASN. Selain itu juga belum memiliki sertifikat pendidik. 

Jika ditafsirkan lagi, maka guru yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik tak bisa lagi dapatkan tambahan penghasilan

Tim redaksi lakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin perihal persoalan ini. 

"Jadi gini, kalau kita melihat Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022, sebenarnya itu tak perlu lagi dimultitafsirkan. Maksud pak Wali itu didialogkan. Didialogkan dulu baik-baik,

"Yang terjadi setelah demo itu, Pak Wali itu niatnya baik. Contohnya apa, silakan ada perwakilan guru (konsultasi ke Jakarta). Ini kan mau diberangkatkan ke Jakarta lagi untuk konsultasi peraturan itu ke kementerian. Ini kan sebenarnya kalau diterjemahkan, niat baik beliau. Nah terus saat beliau sampaikan arahan di ruang indoor, itu sudah disampaika," ujarnya. 

Dijelaskan, bahwa posisi Pemkot Samarinda saat ini, menunggu adanya penjelasan dari kementerian, akan langkah lanjutan. 

"Sekiranya ada satu surat kata beliau tanpa, tidak usahlah Permendikbudriset itu diubah, ada satu surat saja yang memperkuat supaya daerah itu bisa membayar, itu saya akan bayar, kata beliau. Kan itu sudah jelas sekali," katanya. 

"Dari dua itu saja, sudah jelas sekali. Jadi beliau tidak ada niat menghapus, cuma kita ingin merapikan. Jangan sampai terbentur di aturean. Artinya jangan di belakang hari, bermasalah secara hukum," ucapnya. 

Asli juga mengajar semua pihak, termasuk PGRI dan juru kalangan guru ASN menunggu hasil konsultasi pada 10 Oktober 2022 nanti. 

"Kita tunggu nanti. Kalau memang kata pusat boleh, saya kira tak ada masalah. Kalau pusat bilang jangan, lah kita kan harus (ikuti)," ucapnya. 

"Kalau beliau tak ada political will atau good willnya ngapain menugaskan, ngapain memberangkatkan perwakilan guru ke Jakarta," lanjut Asli Nuryadin. 

Sebelumnya, saat bertemu massa dalam aksi demo di Balaikota, Andi Harun mengungkapkan sebagai Walikota Samarinda, ada keinginan untuk memberikan lagi insentif kepada guru yang tidak memenuhi kualifikasi.

Bahkan dia juga menyampaikan bahwa berniat untuk meningkatkan lagi insentif tersebut.

"Apakah Walikota memiliki kehendak untuk tetap memberikan seperti yang lalu? demi Allah saya ingin tetap bahkan ditinggikan," ungkapnya.

"Masalahnya aturannya yang tidak boleh ini penting bagi pengambil kebijakan di Pemerintah Kota, entah itu Walikota, Sekda Asisten dan seterusnya ke bawah," katanya.

Menurutnya pemberian insentif kepada ASN yang telah menerima TPG justru akan berpotensi merugikan pengambil kebijakan dan guru secara hukum.

Sebab sudah menjadi ketentuan dari Kemendagri sebagaimana informasi dari utusan Pemkot yaitu Disdikbud dan Asisten III setelah konsultasi di Pusat, agar tidak terjadi double pembayaran dari anggaran negara.

"Penting juga bagi guru-guru karena setiap pengeluaran uang yang bertentangan dengan peraturan undang-undangan tentu berpotensi berisiko hukum yang sangat tinggi kepada pengambil kebijakan dan penerima," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya mengkaji, agar menemukan jalan bagaimana insentif guru bisa diberikan seperti semula bahkan ditingkatkan.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal