Jumat, 20 September 2024

Insentif Guru, Kadisdik Samarinda: Political Will Pak Wali Arahkan Guru Konsultasi ke Jakarta

Kamis, 6 Oktober 2022 0:55

MENJELASKAN - Kadisdik Samarinda Asli Nuryadin/ Foto: IST

VONIS.ID - Adanya aturan dalam Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022, menimbulkan perdebatan.

Dalam aturan itu, menjelaskan guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan (insentif).

Ada beberapa pendapat yang muncul, dengan beberapa memahami persoalan yang ada, dan ada pula yang meminta polical will Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk bisa membela guru ASN saat ini. 

Diketahui, asal muasal tak diberikannya insentif untuk guru ASN itu, bukannya tanpa dasar. 

Ada aturan dalam Permendikbudsriset Nomor 4 Tahun 2022. 

Di aturan itu pada Bab IV Tambahan Penghasilan Pasal 10, disebutkan bahwa guru ASN di daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

Kemudian, diatur pula bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. 

Adanya aturan itu yang kemudian menimbulkan tafsir bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (guru ASN PNS) tak dapat lagi tambahan penghasilan

Tak cuma, satu, aturan berkaitan itu ternyata ada beberapa. Termasuk diantaranya adalah Persekjen Kemendikbudriset Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam poin persyaratan, ditulis bahwa penerima tambahan penghasilan haruslah tidak berstatus sebagai ASN. Selain itu juga belum memiliki sertifikat pendidik. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal