VONIS.ID - Kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, memasuki babak baru.
Hal ini didasari telah ditetapkannya Ismail Bolong sebagai tersangka, dan telah ditahan, sejak Rabu (7/12/2022) dinihari tadi.
Dengan telah tertangkapnya Ismail Bolong, banyak pihak yang menilai akan terbongkar seluruh jaringan mafia tambang ilegal yang melibatkan Polri.
Bahkan, kini nasib Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, ada di tangan Ismail Bolong.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Ismail Bolong juga langsung ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung kemarin (6/12), hingga pukul 01.45 WIB, Rabu (7/12) dinihari tadi.
"Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Johannes, Rabu (7/12/2022), dilansir dari Kompas.com.
Dia turut memaparkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ismail Bolong.
"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal yang 158, (Pasal) 159, (Pasal) 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, dan distribusi sebagainya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ismail Bolong menjadi sorotan dan videonya sempat viral di media sosial.
Dalam videonya, mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda itu mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal.
Ismail Bolong juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 - November 2021.
Tidak berselang lama video itu beredar, muncul video lainnya.
Di video tersebut, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.
Belakangan, pengakuan Ismail ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri.
Sementara itu, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.
Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.
"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
(redaksi)