Senin, 25 November 2024

Isran Minta Kepala Otorita Segera Buat Surat Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan di IKN

Jumat, 8 Juli 2022 22:12

RAKOR - Gubernur Isran Noor saat mengikuti rapat koordinasi pelepasan kawasan hutan di areal Ibu Kota Negara (IKN) di Ruang Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Jumat (8/7/2022)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Gubernur Isran Noor mengikuti rapat koordinasi pelepasan kawasan hutan di areal Ibu Kota Negara (IKN) di Ruang Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2 Kantor Gubernur Kalimantan Timur Jalan Gajah Mada, Jumat (8/7/2022).

Orang nomor satu di Benua Etam itu pun memberikan apresiasi terhadap terselenggaranya rapat yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya rakor ini. Karena, kegiatan ini merupakan persiapan kita terhadap pelepasan kawasan hutan produksi tetap dan yang dapat dikonversi untuk pembangunan IKN di Kaltim," ungkap anggota Dewan Penasehat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.

Rapat ini lanjut Isran Noor, dirasa sangat penting dan strategis. Karena, merupakan upaya seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pembangunan IKN Nusantara, terutama pada tahapan awal di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). 

"Saya akan sampaikan ini kepada Kepala Badan Otorita IKN untuk segera membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN. Semoga pembangunan segera dilakukan dan berjalan lancar," tegas pria kelahiran Sangkulirang ini.

Mengikuti melalui zoom meeting, Herban Heryandana yang merupakan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan membenarkan bahwa rapat ini merupakan salah satu proses persiapan pelepasan kawasan hutan produksi untuk areal yang berada di kawasan IKN

"Persiapan ini super prioritas, kami juga sudah menyiapkan sejumlah dokumen bahkan membentuk tim terpadu untuk melakukan percepatan serta konsolidasi pengkajian di lapangan," bebernya.

Sementara itu, Koordinator Tim Ahli Transisi IKN Wicaksono Sarosa mengusulkan agar secepatnya diadakan pertemuan untuk membahas rencana prioritas mengejar tahun 2024.

"Kira-kira dimana saja area yang menjadi prioritas, sebaiknya kita adakan pertemuan untuk rencana prioritas mengejar tahun 2024," jelasnya.

"Tahap apa saja dalam waktu dekat ini yang menjadi prioritas. Sehingga kita dapat berkonsentrasi pada daerah-daerah yang menjadi prioritas, ini sekedar usulan," sambungnya.

Menanggapi kembali, Herban Heryandana mempersilahkan hal tersebut. Nantinya, diperlukan diskusi lebih lanjut terkait pendetailan kawasan prioritas.

"Hanya saja arahan dari pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK), sebagaimana diarahka pelepasan kawaaan hutan ini untuk keseluruhan area kurang lebih 36 ribu hektare. Bisa saja dilakukan pembahasan antara tim terpadu dan otorita atau dari pihak PUPR," paparnya.

Diketahui, total luas hutan produksi di kawasan IKN seluas 36.832 hektare, dengan rincian hutan produksi konversi (HPK) seluas 36.647 hektare dan hutan produksi (HP) seluas 185 hektare.

(mu/adv/diskominfokaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal