Sabtu, 23 November 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

Isran Noor Kembali  Lantik Riza Indra Riadi sebagai Pejabat Sekprov Kaltim

Selasa, 21 Juni 2022 20:37

SAMBUTAN : Isran Noor, Gubernur Kaltim

VONIS.ID -  Sri Wahyuni selaku Sekprov Kaltim definitif, belum bisa menjalankan tugasnya.

Untuk mengisi kekosongan tugas, Gubernur Kaltim Isran Noor melantik Riza Indra Riadi sebagai Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim, pada Selasa (21/6/2022).

Penunjukan Penjabat Sekprov Kaltim bisa dilakukan apabila sekprov definitif meninggalkan tugasnya lebih dari 15 hari.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1 dan pasal 2.

"Ketentuannya sekarang bahwa sekprov yang meninggalkan tugasnya selama lebih dari 15 hari harus dilantik Penjabat (Pj)," kata Isran, dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal