VONIS.ID - Sri Wahyuni selaku Sekprov Kaltim definitif, belum bisa menjalankan tugasnya.
Untuk mengisi kekosongan tugas, Gubernur Kaltim Isran Noor melantik Riza Indra Riadi sebagai Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim, pada Selasa (21/6/2022).
Penunjukan Penjabat Sekprov Kaltim bisa dilakukan apabila sekprov definitif meninggalkan tugasnya lebih dari 15 hari.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1 dan pasal 2.
"Ketentuannya sekarang bahwa sekprov yang meninggalkan tugasnya selama lebih dari 15 hari harus dilantik Penjabat (Pj)," kata Isran, dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).