VONIS.ID - KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan mengumumkan apabila Ernie Meike sudah jadi tersangka.
Dikatakan Asep, KPK akan melihat peran Ernie seberapa aktif dalam kasus Rafael terutama dalam konteks tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Ya, kami lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5, kan, TPPU pasif," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Tribunnews.com.
KPK akan melihat apakah Ernie turut serta menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk, dan lain-lain.
KPK masih mendalami sumber penghasilan mantan pejabat pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.
Selain itu, penyidik juga mendalami kepemilikan aset mewah Rafael yang diduga menggunakan identitas pihak lain yang bernilai ekonomis tinggi.
(redaksi)