Lebih lanjut, Sekda mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN antara lain akan adanya kebijakan tentang rencana rekrutmen pegawai non ASN.
Terhadap hal tersebut, Sunggono berharap pegawai Satpol PP khususnya yang namanya sudah terdaftar dan bekerja selama puluhan tahun, bisa mengikuti seleksi dan mempersiapkan diri dari sekarang.
"Sehingga pada saatnya nanti bisa diterima sesuai dengan kompetensinya, berkenaan dengan hal itu saya titipkan kepada Kasatpol PP dan bagian kepegawaian untuk menginventarisir secara detail, secara lengkap semua data yang berkenaan dengan teman-teman pegawai non ASN yang ada di Satpol PP," ungkap Sunggono.
Sunggono tak lupa berharap di bawah kepemimpinan Kasatpol PP yang baru, kompetensi Satpol PP Kukar bisa terus ditingkatkan dalam menunjang kinerja guna menyukseskan program pembangunan.
"Mudah-mudahan nanti secara bertahap bisa direncanakan untuk peningkatan kompetensi, meskipun tidak seluruhnya PNS namun bisa juga kompetensi yang lain sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Sunggono.
(adv)