Jumat, 22 November 2024

Jabatan Pimpinan KPK Resmi Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Simak Penjelasan MK

Kamis, 25 Mei 2023 17:59

SIDANG - Ketua MK Anwar Usman /VONIS.ID

VONIS.ID - Masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya 4 tahun resmi diperpanjang menjadi 5 tahun.

Ada beberapa alasan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

Menurut KPK, Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Simak alasan lengkap MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK:

Meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU- XVI/2018], merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU- XIII/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan dengan UUD 1945.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah, sehingga pada perkara a quo terkait dengan kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan penentuannya kepada pembentuk undang-undang.

Terlebih, dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal