VONIS.ID - Pengawasan di sektor pertambangan batubara kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim.
Pasalnya, jumlah pertambangan batubara di Kaltim dinilai tak sepadan dengan jumlah Inspektur Tambang.
Anggota DPRD Kaltim, M Udin meminta jumlah inspektur tambang Kaltim ditambah.
Hal itu dilakukan agar pengawasan perusahaan tambang bisa lebih maksimal.
Menurutnya, jumlah inspektur tambang yang melakukan pengawasan hanya 30 orang sehingga perlu adanya penambahan.
"Jumlah inspektur tambang itu lebih maksimal untuk mengawal satu kabupaten saja, bukan satu provinsi. Apalagi sekarang Kaltim banyak perusahaan tambang," ujarnya.
Udin menegaskan jabatan fungsional inspektur tambang merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Menurutnya, akan sangat sulit jika perusahaan pertambangan hanya diawasi 30 orang.
Ini mengingat pertambangan batu bara di Kaltim sangat banyak.
"Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) terkahir, menyatakan jumlah perusahaan pertambangan yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan dengan produksi batubara sebanyak 294.252.801 ton pertahun 2021," bebernya.
Bagi Udin, lubang eks galian tambang batu bara yang memberikan dampak besar terhadap lingkungan masyarakat bisa menjadi evaluasi bersama untuk menambah personel inspektur tambang.
"Untuk memperkuat pengawasan dan kinerja itu semua maka dengan menambah personel adalah langkah yang tepat dalam memantau kegiatan penambangan," pungkasnya. (*)