Mereka juga harus mengajukan laporan jika terdapat pelanggaran yang melibatkan Kades ataupun Lurah.
Menurutnya, Kades atau Lurah memiliki status yang sama dalam Pemilu, sehingga keduanya harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik.
Jahidin menegaskan, jika ada bukti keterlibatan Kades dalam manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum seperti Jaksa dan Polisi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan memprosesnya secara hukum.
Jahidin menyebut, pengawasan terhadap Kades dan Lurah, serta staf mereka, merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah pelanggaran pemilu, termasuk upaya penggiringan suara kepada calon tertentu.
Ia mengatakan DPRD Kaltim berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran Pemilu dan menjaga netralitas dalam pemilihan.
"Kita komitmen akan terus bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. (advertorial)