Sabtu, 23 November 2024

Jampidsus Resmi Umumkan Mantan Kadis ESDM Kaltim sebagai Tersangka, Perannya Pembuatan Dokumen Palsu

Sabtu, 2 September 2023 19:15

DITANGKAP - Mantan Kadis ESDM Kaltim, CD yang kini resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (IST)

VONIS.ID - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali mencatatkan perkembangan signifikan dalam perkara perizinan pertambangan yang melibatkan PT Sendawar Jaya

Pada Jumat, 18 Agustus 2023, JAMPIDSUS menetapkan seorang tersangka baru, yakni CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Tersangka CB diidentifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dokumen perizinan pertambangan untuk PT Sendawar Jaya

“Perannya dalam kasus ini adalah bersama-sama dengan tersangka lain, IT, dalam pembuatan dokumen palsu yang berkaitan dengan perizinan pertambangan,” ucap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung, Jakarta (2/9/2023).

Lanutnya, dalam penyelidikan terbaru, tersangka CB diduga memiliki peran penting dalam melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT. 

“Dokumen-dokumen ini nampaknya dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki izin pertambangan yang sah secara administratif,” tambahnya.

Dalam upaya mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023.

Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengungkap dugaan korupsi dalam izin pertambangan. PT Sendawar Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya tampaknya akan diperiksa lebih lanjut dalam rangka mendalami kasus ini.

Tersangka CB dan IT akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam pembuatan dokumen palsu yang dimaksudkan untuk mengambil alih izin pertambangan secara ilegal.

Dengan demikian, kasus ini menjadi salah satu contoh dari upaya tegas pihak berwenang dalam memerangi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, IT yang lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tambahan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tim Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal