VONIS.ID - Jelang perayaan hari besar Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, jajaran Polresta Samarinda terus melakukan siaga akan sejumlah tindak kriminal yang ada di Kota Tepian.
Dari kerja tersebut, Korps Bhayangkara pasalnya kembali mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Keduanya adalah B (23) dan H (29), yang diamankan Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti 10 poketan sabu.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly melalui Kasat Reskoba Kompol, Ricky Rinaldo Sibarani bahwa pengungkap itu berhasil dilakukan berkat adanya aduan dari masyarakat sekitar.
"Dari laporan masyarakat, sekitar pukul 11.16 Wita kami melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku (B dan H)," ungkapnya, Senin (19/12/2022).
Setelah mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah 10 poket sabu dengan total berat 4,71 gram siap edar.
“Barang bukti itu kita temukan di dalam tas selempang pelaku,” tambahnya.
Kepada polisi, dua pelaku ini mengaku bahwa berjualan kurang lebih tiga bulan.
"Hasil uangnya itu digunakan untuk sehari-hari mereka," sebut Ricky.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut asal barang tersebut didapatkan mereka.
"Kami masih dalami dulu didapat darimana barang ini," tandasnya.
(redaksi)