VONIS.ID, KUTAI BARAT - Penyelidikan kasus korupsi kWh listrik jilid II kembali dilanjutkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) pada Senin (10/6/2024) tadi.
Hasil perkembangan, disampaikan Plh Kepala Kejari Kubar, Sabar Evryanto Batubara kalau Korps Adhyaksa menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kepada Disnakertrans) Kubar, Ruslan Hamzah sebagai tersangka.
“Kejaksaan Negeri Kubar, menetapkan tersangka RH (Ruslan Hamzah) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiataan pengadaan kWh listrik untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari dana hibah APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2021,” terangnya saat pers rilis.
Untuk diketahui, Ruslan Hamzah terjerat kasus korupsi kWh listrik saat dirinya masih menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Setda Kutai Barat.
“RH (Ruslan Hamzah) selaku PPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah secara lengkap dan sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5.244.130.000 (lima miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah),” bebernya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Disnakertrans Kubar itu kini menjalani proses penahanan terhitung sejak 10 Juni 2024 saat ini.
Dari kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah itu, Ruslan Hamzah diduga telah menikmati hasil korupsi dengan beberapa pihak terkait lainnya.
“Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggungjawaban pidana,” ujarnya