Minggu, 6 Oktober 2024

Jilid II Penyidikan kWh Listrik, Kejari Kubar Tetapkan Kepala Disnakertrans Sebagai Tersangka

Senin, 10 Juni 2024 20:30

Kejari Kubar saat merilis kasus lanjutan korupsi kWh listrik yang kembali menetapkan satu tersangka baru. (IST)

VONIS.ID, KUTAI BARAT - Penyelidikan kasus korupsi kWh listrik jilid II kembali dilanjutkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) pada Senin (10/6/2024) tadi.

Hasil perkembangan, disampaikan Plh Kepala Kejari Kubar, Sabar Evryanto Batubara kalau Korps Adhyaksa menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kepada Disnakertrans) Kubar, Ruslan Hamzah sebagai tersangka.

“Kejaksaan Negeri Kubar, menetapkan tersangka RH (Ruslan Hamzah) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiataan pengadaan kWh listrik untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari dana hibah APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2021,” terangnya saat pers rilis.

Untuk diketahui, Ruslan Hamzah terjerat kasus korupsi kWh listrik saat dirinya masih menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Setda Kutai Barat.

“RH (Ruslan Hamzah) selaku PPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah secara lengkap dan sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5.244.130.000 (lima miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah),” bebernya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Disnakertrans Kubar itu kini menjalani proses penahanan terhitung sejak 10 Juni 2024 saat ini.

Dari kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah itu, Ruslan Hamzah diduga telah menikmati hasil korupsi dengan beberapa pihak terkait lainnya.

“Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggungjawaban pidana,” ujarnya

Merinci kasus korupsi kWh listrik itu, Sabar Evryanto menjelaskan kasus bermula dari adanya bantuan hibah Pemkab Kubar sebesar Rp 66,8 miliar di tahun 2021.

Dari anggaran itu, Rp 10,7 miliar diberikan kepada lima yayasan untuk bantuan pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu. Yakni Yayasan IA, AMS, SBI, PVS dan Yayasan PIS.

Namun dalam perjalanannya, pemasangan kWh listri bagi masyarakat miskin tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan jasa penyedia, yakni Surya Atmajaya yang ditunjuk masing-masing yayasan.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan pemasangan kWh listrik tidak benar-benar dilakukan.

“Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap,” rincinya.

Akibat ulahnya, RH alias Ruslan Hamzah kini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo,pasal 18 UU RI No.31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,sebagai telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Meski saat ini Kejari Kubar telah menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi kWh listrik tersebut. Namun Beskal Bumi Pariaman (sebutan lain Kubar) masih terus akan melanjutkan penyidikan hingga kasus terbongkar tuntas. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal