VONIS.ID - Aktivitas Kafe Arion yang menjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur resmi disegel petugas pada Minggu (27/3/2022) malam tadi.
Merespon aktivitas penjualan miras ilegal dan Kafe Arion yang kerap menimbulkan kegaduhan, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun Anggota Komisi I DPRD Samarinda pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti perihal tersebut.
Salah satunya, yakni dengan memanggil dan memberikan teguran kepada pemilim Kafe Arion sebagai langkah lanjutan.
"Kita akan panggil pemilik kafe. Dalam waktu dekat akan kita surati. Besok kalau bisa sudah dibuat surat panggilannya. Ini bukan soal mau bulan Ramadan saja tapi aktivitas kafe sampai jam 3 subuh, kemudian banyaj yang mabuk-mabukkan dan ini jelas meresahkan," tegas Afif, Senin (28/3/2022).
Lanjut Afif, aktivitas di Kafe Arion yang kerap menimbulkan kegaduhan bahkan telah sering berulang kali diperingatkan dan ditegur pihak terkait. Seperti Satpol PP Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu.
Bahkan dikatakannya, selama beberapa waktu terakhir Afif kerap mendapat keluhan langsung dari masyarakat terkait aktivitas Kafe Arion yang semakin meresahkan.
"Ini berawal dari laporan warga, ribut sampai jam 3 subuh," jelas Afif.
Sebagai wakil rakyat ia dan beberapa rekan komisi I DPRD Samarinda mengaku tidak langsung mengambil tindakan. Namun pihaknya lebih dulu mencari informasi terkait siapa pemilik kafe dan bagaimana terkait izin usaha kafe tersebut.
"Akhirnya kita (komisi I) berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI-Polri dan RT setempat untuk melakukan penyegelan," imbuhnya.
Usai dilakukan penyegelan dan rencana pemanggilan pemilik Kafe Arion, Afif menyerukan agar petugas terkait bisa melakukan pemantauan ketat selama tempat itu masih disegel pemerintah.
(advertorial)