VONIS.ID - Pada Selasa (30/8/2022) rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan pihak kepolisian.
Dalam agenda itu, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama rekan-rekan yang lain sempat datang ke lokasi.
Namun, dalam prosesnya Kamaruddin sampaikan bahwa mereka tak boleh melihat proses rekonstruksi kasus tersebut.
Kamaruddin mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini, menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya dilarang menyaksikan proses rekonstruksi tersebut oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Lantaran dilarang, Kamaruddin dan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J memilih untuk pulang.
"Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada gunanya lebih baik kami pulang," ucapnya.