Senin, 25 November 2024

Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Tangani Praktik Mafia Pidana, Anggota Polri Diduga Terlibat

Senin, 6 Februari 2023 11:15

WAWANCARA - Kamaruddin SImanjuntak/ Foto: Tribunnews

VONIS.ID - Kamaruddin Simanjuntak kembali membuat gempar publik, dengan upayanya membongkar praktik mafia pidana.

Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara keluarga alm Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mendatangi SPKT Bareskrim Polri melaporkan dugaan praktik mafia pidana dengan terlapor seorang wanita berinisial SW, Jumat (3/2/2023).

Dalam kasus itu, Jhon Wimin klien Kamaruddin Simanjuntak, menjadi korban dan mengalami kerugian antara Rp 80 - Rp 120 miliar.

SW dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan akta identitas KTP dan akta lainnya, 

"Sehingga SW terancam Pasal 378, 263, 264, 266 dan Pasal 93 Administrasi Kependudukan," ujar Kamaruddin usai melapor di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (3/2/2023) malam kepada awak media, dilansir dari WartakotaLive.com.

Kamaruddin menjelaskan, Jhon Wimin membeli satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl AM Sangaji, Jakarta Pusat pada 2010.

Obyek tanah dan bangunan tersebut diperolehnya melalui fasilitas kredit dari Bank CIMB Niaga yang dicicil selama 5 tahun dan lunas 2015, penjualnya bernama OSS.

"Setelah lunas tahun 2015, Jhon Wimin sudah 3 kali melakukan fasilitas kredit, termasuk ke Bank Sampoerna, semuanya telah diselesaikan dengan baik, artinya proses administrasinya sudah dilakukan uji seleksi di 3 bank, dan tidak ada masalah," terang Kamaruddin.

Tapi, 11 tahun setelah obyek tanah itu dibelinya, Jhon Wimin diperiksa oleh penyidik Unit 5 Subdit Subdit 1 Kamneg Polda Metro Jaya.

"Dia dituduh membeli obyek tanah OSS, yang disebut oleh penyidik Polda Metro Jaya telah meninggal tahun 2009," ulas Kamaruddin. 

Dengan alasan itu, Jhon Wimin ditangkap dan ditahan.

Dalam status tahanan, oleh penyidik Jhon Wimin ditemui oleh seseorang mengaku pengacara.

"Pria mengaku bernama Abraham itu lalu menyambungkan ke oknum diduga jaksa lewat fasilitas video call lewat hp dia. Oknum itu meminta Rp 10 miliar, supaya dia nanti dalam surat dakwaan dan tuntutan diringankan. Tapi Jhon Wimin tidak mau," kata Kamaruddin.

Karena tak membuahkan hasil, penyidik meminta Jhon Wimin supaya menyerahkan sebidang tanah kepada pelapor, SW.

Kepada Jhon Wimin, SW menyebut bahwa OSS telah meninggal pada 2009, dan setahun sebelum meninggal obyek tanah atau bangunan tersebut telah dihibahkan oleh OSS kepada ayah SW.

SW mengatakan ayahnya dan OSS, kakak beradik, tetapi permintaan penyidik ditolak.

Jhon Wimin beralasan bahwa objek tanah dan bangunan di jalan AM Sangaji itu dibelinya dengan legal dan melalui prosedur bank.

Artinya, kata dia sudah dilakukan seleksi yang sangat teliti. 

Dari situ, penyidik menjadikan istri Jhon Wimin tersangka.

Tersangka tindak pidana pencucian uang karena dalam 11 tahun itu Jhon Wimin ada memberikan uang kepada istrinya sehingga diancam tindak pidana pencucian uang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Jhon Wimin yang merasa tak punya salah, akhirnya takluk.

"Tadinya dia bersemangat mempertahankan tanah dan bangunan rumah itu, belakangan jadi putus asa setelah istrinya diancam TPPU 20 tahun penjara," kata Kamaruddin.

Akhirnya Jhon Wimin dengan terpaksa melayani permintaan penyidik dengan menyerahkan obyek yang dimilikinya kepada SW dengan cara hibah diruang penyidik Polda Metro Jaya.

"Ini kejahatan luar biasa, hak miliknya dirampas," tegas Kamaruddin.

Kamaruddin melanjutkan pasca hibah itu penyidik selanjutnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 kepada Jhon Wimin dengan alasan tidak cukup bukti.

Jhon Wimin pun bebas. Tapi, itu pun, kata Kamaruddin tidak gratis.

Dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2 miliar supaya bisa menghirup udara bebas. 

Sejak kebebasannya, kata Kamaruddin, Jhon Wimin mengalami stres berat.

Jhon disebut sering bangun tengah malam dan memukul-mukul tembok, tak terima atas perlakuan yang menimpa dirinya tersebut.

Dari kasus Ferdy Sambo, Jhon Winin melihat sosok Kamaruddin Simanjuntak.

Lewat dunia maya, Jhon yang berprofesi pemain bursa saham itu kemudian menceritakan perihal kedzaliman yang dia alami di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya

"Lewat nomor tak dikenal, saya mendapat pesan yang isinya menyampaikan ungkapan terimakasih karena telah membongkar kasus Sambo Cs, di mana dari beberapa penyidiknya itu masuk dalam timnya Sambo yang menangani kasus Jhon Wimin," ujar Kamaruddin. 

Dari perkenalan itu, Kamaruddin mengundang Jhon Wimin ke kantornya.

Jhon Wimin menceritakan bahwa dirinya menjadi korban kezaliman oknum mafia hukum di Polda Metro Jaya.

Obyek tanah dan bangunan miliknya bernilai puluhan miliar rupiah dirampa.

"Malah per hari ini saya lihat iklannya diperjualkan oleh mereka Rp 120 miliar," kata Kamaruddin.

Dari cerita Jhon Wimin akhitnya Kamaruddin dapat membuktikan bahwa ternyata OSS belum mati.

Kamaruddin mendapati bukti adanya OSS melakukan transaksi Pengangkatan Sita di Jakarta Pusat pada 2012.

"OSS juga melakukan transaksi dihadapan Notaris Sur tahun 2012," kata Kamaruddin

OSS yang disebut SW sudah mati ternyata melakukan jual-beli obyek tanah di Jalan Batu Ceper 52, juga masih di tahun 2012.

"Artinya ada penjelasan notaris bahwa di 2012 Oss masih hidup datang bertransaksi di hadapan notaris untuk kasus yang lain," kata Kamaruddin membeberkan.

"Saya usut sampai ke Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat, dan Disdukcapil tidak ada data yang menyatakan Oeij She Sin mati. Berarti Susan berbohong," tambah Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut SW telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik, pemalsuan akte identitas, berupa KTP dan akte lainnya sebagaimana diancam Pasal 378, 263, 264, 266 dan Pasal 93 tentang Administrasi Kependudukan.

Lalu Kamaruddin melakukan pengecekan ke notaris, ternyata diketahui belum terjadi peralihan dari OSS kepada orang tua SW.

"Yang ada baru semacam pengikatan untuk hibah sama dengan PPJB. Jadi belum terjadi pengikatan hibah itu. Belum terjadi Akte Hibah," tegas Kamaruddin.

SW, kata Kamaruddin disebut pernah mencoba mendaftarka penetapan OSS meninggal tapi ditolak oleh pengadilan negeri.

"Jhon Wimin telah menjadi korban penipuan hingga rugi antara 85 miliar sampai 120 miliar rupiah oleh SW selaku cepunya oknum polisi menggunakan teman teman penyidik. Ini adalah praktik mafia," tegas Kamaruddin.

Karena itu pula, Kamaruddin berjanji akan membongkar kasus ini dan siapa saja penyidik yang terlibat dalam waktu dekat akan segera dilaporkan ke Propam Polri.

"Sebentar lagi kami akan laporkan ke Propam juga, tapi kami laporkan dulu tindak pidana umumnya disini, jadi intinya ini praktik mafia," kata Kamaruddin.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal