"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM, terlapornya saudari EDH," ujar Ade, Rabu (29/1).
Ade menjelaskan peristiwa yang dilaporkan ialah EDH meminta AN menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami.
Kejadian itu terjadi sekitar pada April 2024 lalu.
AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.
Ade pun menyatakan Polda Metro akan melakukan pendalaman dan tengah dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," pungkasnya. (*)