"Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun," ujarnya.
Selain itu, penyidik disebut telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Hasil penggeledahan menemukan dokumen penting yang saat ini masih dipelajari penyidik.
"Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menjabarkan beberapa tempat penggeledahan yang diduga terkait dengan tindak pidana, yakni:
1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;
2. PT Aplikanusa Lintasarta;
3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;