VONIS.ID - Kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) kini memasuki babak akhir pemberkasan.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, bahwa mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu sedang menanti jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali Fikri melalui siaran persnya, Rabu (25/5/2022).
Lanjut dijelaskannya, pelimpahan berkas perkara korupsi eks Bupati AGM telah dilakukan tim kejaksaan pada Selasa (24/5/2022) kemarin.
"Tim jaksa, (24/5/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Terdakwa Abdul Gafur Masud dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda," imbuhnya.
Kendati berkas persidangan eks Bupati AGM telah dilakukan, namun para terdakwa itu masih dalam titipan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.