Kasus ini bermula saat PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk pada 2016.
Kemudian pada 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.
Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian.
Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.